first-page
  • Dani Irwansyah
  • 11 Juli 2024

Pemilik Properti Wajib Tahu NJOPTKP

Bagi pemilik properti di Indonesia, memahami konsep Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah hal yang penting. NJOPTKP berperan besar dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga mengetahui besaran NJOPTKP dapat membantu pemilik properti dalam mengelola pajak properti mereka dengan lebih efektif. Artikel ini akan menjelaskan apa itu NJOPTKP, bagaimana cara menghitungnya, dan pentingnya mengetahui besaran NJOPTKP bagi pemilik properti.

Apa Itu NJOPTKP?

NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang merupakan batas nilai jual dari objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOPTKP ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda di setiap daerah. NJOPTKP ini penting karena nilai objek pajak di bawah NJOPTKP tidak akan dikenakan PBB.

Cara Menghitung NJOPTKP

Untuk menghitung NJOPTKP, pemilik properti harus mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti mereka terlebih dahulu. NJOP ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterima setiap tahun. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung NJOPTKP:

1. Periksa NJOP Properti: Temukan NJOP properti anda pada SPPT PBB sesuai kota yang dihuni.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No. Unit 15 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

2. Cari Tahu NJOPTKP Daerah: NJOPTKP berbeda di setiap daerah, jadi pastikan untuk mengetahui NJOPTKP yang berlaku di daerah Anda. Informasi ini bisa didapatkan dari kantor pajak setempat.

3. Kurangi NJOP dengan NJOPTKP: Setelah mengetahui NJOP dan NJOPTKP, kurangi NJOP properti dengan NJOPTKP. Jika hasilnya positif, itulah nilai objek pajak yang akan dikenakan PBB.

Pentingnya Mengetahui Besaran NJOPTKP

Mengetahui besaran NJOPTKP memiliki beberapa keuntungan bagi pemilik properti:

1. Mengelola Pajak dengan Lebih Efektif: Dengan mengetahui besaran NJOPTKP, pemilik properti dapat mengestimasi jumlah PBB yang harus dibayarkan dan merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 16

Parahyangan FO Blok C No. 16

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 16 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 15

Parahyangan FO Blok C No. 15

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 15 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Gudang C Parahyangan FO & Business Park Blok C No. 33 A

Parahyangan FO Blok C No. 33 A

2,288 M

Tipe Gudang C Blok C No 33 A Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor ...

Dijual