first-page
  • Dani Irwansyah
  • 11 Juli 2024
  • 102

Pemilik Properti Wajib Tahu NJOPTKP

Bagi pemilik properti di Indonesia, memahami konsep Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah hal yang penting. NJOPTKP berperan besar dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga mengetahui besaran NJOPTKP dapat membantu pemilik properti dalam mengelola pajak properti mereka dengan lebih efektif. Artikel ini akan menjelaskan apa itu NJOPTKP, bagaimana cara menghitungnya, dan pentingnya mengetahui besaran NJOPTKP bagi pemilik properti.

Apa Itu NJOPTKP?

NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang merupakan batas nilai jual dari objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOPTKP ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda di setiap daerah. NJOPTKP ini penting karena nilai objek pajak di bawah NJOPTKP tidak akan dikenakan PBB.

Cara Menghitung NJOPTKP

Untuk menghitung NJOPTKP, pemilik properti harus mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti mereka terlebih dahulu. NJOP ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterima setiap tahun. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung NJOPTKP:

1. Periksa NJOP Properti: Temukan NJOP properti anda pada SPPT PBB sesuai kota yang dihuni.

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 715 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Dijual

2. Cari Tahu NJOPTKP Daerah: NJOPTKP berbeda di setiap daerah, jadi pastikan untuk mengetahui NJOPTKP yang berlaku di daerah Anda. Informasi ini bisa didapatkan dari kantor pajak setempat.

3. Kurangi NJOP dengan NJOPTKP: Setelah mengetahui NJOP dan NJOPTKP, kurangi NJOP properti dengan NJOPTKP. Jika hasilnya positif, itulah nilai objek pajak yang akan dikenakan PBB.

Pentingnya Mengetahui Besaran NJOPTKP

Mengetahui besaran NJOPTKP memiliki beberapa keuntungan bagi pemilik properti:

1. Mengelola Pajak dengan Lebih Efektif: Dengan mengetahui besaran NJOPTKP, pemilik properti dapat mengestimasi jumlah PBB yang harus dibayarkan dan merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual