first-page
  • Roy
  • 03 Februari 2025

Pengecer Gas LPG 3kg Resmi Dihapus? Ini Dampaknya!

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menghapus sistem pengecer gas LPG 3kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji subsidi tepat sasaran, dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).Dalam aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, hanya subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan untuk mendistribusikan gas LPG 3kg. Kebijakan ini menggantikan sistem distribusi yang sebelumnya melibatkan pengecer.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi LPG. Ia mengatakan, “Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.” dikutip dari CNBC Indonesia

Menurutnya, sistem ini juga akan memastikan gas subsidi sampai ke konsumen yang berhak, dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah. Berikut adalah dampak penghapusan pengecer gas LPG 3 kg bagi masyarakat.

Baca Juga : Penyebab Gas LPG Langka di Tahun 2025

Harga Gas LPG 3 Kg Akan Lebih Stabil

Dengan dihapusnya pengecer, harga gas LPG 3kg diharapkan menjadi lebih stabil. Sebelumnya, pengecer sering kali menjual gas dengan harga yang lebih tinggi dari HET, karena faktor distribusi dan permintaan yang tinggi. Kini, dengan membeli langsung dari pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih sesuai dan lebih terkontrol, sehingga harga gas menjadi lebih transparan dan tidak mudah berubah.

Masyarakat Harus Membeli Langsung ke Pangkalan Resmi

Perubahan besar yang terjadi setelah penghapusan pengecer adalah masyarakat harus membeli gas 3kg langsung ke pangkalan resmi. Hal ini tentu dapat menyulitkan mereka yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk membawa gas tersebut. Akses ke pangkalan menjadi tantangan baru, terutama bagi kalangan yang lebih membutuhkan gas subsidi ini, seperti masyarakat di daerah terpencil.

Dampak bagi Pengecer Gas LPG 3kg

Pengecer Gas LPG 3kg Resmi Dihapus? Ini Dampaknya!

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 10 No 25

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 745 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 10 No 25 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pengecer kecil yang selama ini menjual gas LPG 3kg kini akan kehilangan sumber penghasilan utama mereka. Mereka harus mencari alternatif usaha lain atau berupaya menjadi pangkalan resmi agar bisa terus berjualan gas. Keputusan ini tentunya mengancam keberlanjutan usaha pengecer yang telah bertahun-tahun beroperasi, bahkan memaksa beberapa dari mereka untuk beradaptasi dengan sistem distribusi baru.

Mencegah Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan gas subsidi, seperti penimbunan atau penjualan gas dengan harga yang lebih tinggi oleh oknum yang tidak berhak. Dengan penghapusan pengecer, diharapkan distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran, hanya sampai ke rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, yang memang menjadi penerima subsidi yang sah.

Perubahan Prosedur Pembelian Gas LPG 3 Kg

Kedepannya, untuk membeli gas LPG 3kg, masyarakat mungkin perlu menunjukkan KTP atau melakukan pendaftaran dalam sistem tertentu. Tujuannya adalah agar distribusi gas dapat lebih terkontrol dan menghindari adanya pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan subsidi. Pembeli yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat mungkin tidak akan bisa membeli gas LPG 3kg, sehingga subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Kebijakan penghapusan pengecer gas LPG 3kg memiliki dampak signifikan baik bagi masyarakat maupun pengecer. Meskipun diharapkan harga gas menjadi lebih stabil dan tepat sasaran, tantangan baru muncul bagi mereka yang kesulitan mengakses pangkalan resmi. Di sisi lain, pengecer kecil harus mencari cara untuk bertahan dalam sistem distribusi baru. Pengaturan yang lebih ketat ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran, namun perlu adanya solusi bagi masyarakat yang terhambat aksesnya.

Berita Terkait

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-09 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 09 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-22 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko C 22 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-18 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 15 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Bisa Nego Dijual
Ads