Miliki SHM, penghuni cluster Setia Mekar digusur? Bagaimana bisa? Simak penjelasannya dibawah!
Penggusuran 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengundang perhatian publik. Warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) justru menjadi korban eksekusi lahan. Kejadian ini berawal dari sengketa jual beli yang terjadi bertahun-tahun lalu, hingga akhirnya berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Kronologi Kejadian Cluster Setia Mekar Digusur Paksa
Eksekusi penggusuran dilakukan pada 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Keputusan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Meskipun warga memiliki SHM, pengadilan tetap menjalankan eksekusi berdasarkan sengketa hukum yang sudah berlangsung lama.
Warga menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 18 Desember 2024. Mereka merasa kaget karena tidak pernah diundang dalam persidangan. Abdul Bari, salah satu warga terdampak, mengaku bahwa selama empat tahun menempati rumahnya, tidak pernah ada peringatan atau informasi terkait sengketa lahan tersebut. Ketika menerima surat eksekusi, warga pun mencoba melakukan gugatan perlawanan ke PN Cikarang. Namun, proses hukum yang mereka tempuh tidak menghentikan eksekusi. dikutip dari kumparanNEWS
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 33 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 33 2...
Dugaan Sengketa Ganda dalam Jual Beli Tanah
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, kasus ini bukan masalah sertifikat ganda, melainkan permasalahan akta jual beli yang dilakukan lebih dari satu kali. Awalnya, tanah di wilayah itu sudah memiliki SHM sejak 1973. Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi empat sertifikat dan dijual kembali ke pihak lain.
Permasalahan muncul karena sebelum tanah tersebut dipecah, ternyata sudah ada transaksi jual beli dengan pihak lain. Akibatnya, ahli waris dari pembeli pertama menggugat hak kepemilikan tanah dan memenangkan perkara di pengadilan. Pengadilan pun memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang menggugat.
Reaksi Warga Setelah Cluster Setia Mekar Digusur
Para penghuni merasa tidak mendapatkan keadilan karena mereka membeli tanah dan rumah secara sah. Mereka mengaku sudah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum membeli properti tersebut. Tidak ada indikasi tanah tersebut dalam status sengketa saat mereka melakukan transaksi.