Dalam transaksi properti, terutama yang melibatkan jual beli tanah atau rumah, peran notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat penting. Meskipun keduanya terlibat dalam proses legalisasi dokumen dan transaksi, ada perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai peran masing-masing serta perbedaan antara notaris dan PPAT dalam transaksi properti.
1. Apa Itu Notaris ?
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik, yang berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum. Dalam konteks transaksi properti, seorang notaris bertanggung jawab untuk mengesahkan perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Selain itu, notaris juga memiliki peran dalam pembuatan akta perjanjian sewa, hibah, dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan properti.
Notaris juga dapat memberikan konsultasi hukum mengenai prosedur dan legalitas transaksi properti yang sedang dijalankan. Hal ini memastikan bahwa seluruh dokumen dan proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Apa Itu PPAT ?
PPAT adalah pejabat yang berperan dan berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan. Dalam transaksi properti, PPAT memiliki peran khusus dalam pembuatan akta yang berkaitan langsung dengan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 Unit 5 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 No unit 5 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...
Peran utama PPAT dalam transaksi properti adalah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan hukum agraria dan hak atas tanah. PPAT juga bertanggung jawab untuk melakukan proses pendaftaran hak atas tanah setelah transaksi dilakukan. Dengan kata lain, PPAT memastikan bahwa perubahan hak milik tanah atau properti yang dibeli tercatat secara sah di kantor pertanahan.
3. Perbedaan Peran Notaris dan PPAT
Meskipun keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam transaksi properti, terdapat beberapa perbedaan utama antara notaris dan PPAT :
Notaris lebih berfokus pada pembuatan akta yang bersifat umum, seperti perjanjian jual beli, sewa, atau hibah, yang dapat berkaitan dengan berbagai jenis aset, tidak hanya terbatas pada tanah atau properti. Notaris memastikan bahwa semua dokumen perjanjian atau transaksi yang dibuat sah secara hukum.
PPAT, di sisi lain, memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan transaksi tanah atau hak atas tanah. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses legalitas tanah, seperti jual beli atau hibah, sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).