Rumah subsidi merupakan salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat RI (kemen PUPR). Program rumah subsidi ini bertujuan agar masyarakat yang berpenghasilan rendah mendapatkan kemudahan untuk memiliki hunian sendiri yang nyaman dengan harga yang cukup terjangkau.
Karena merupakan program dari pemerintah, ada banyak hal yang diatur dalam undang-undang dan Sobat perlu tahu sebelum membeli rumah subsidi, salah satu aturan adalah aturan renovasi rumah subsidi.
Sobat harus tau renovasi rumah subsidi tidak sama dengan renovasi rumah milik pribadi pada umumnya. Sebelum renovasi rumah subsidi, ada beberapa aturan yang harus Sobat ketahui. Jika Sobat tidak mengikuti peraturan ini saat merenovasi rumah, Sobat bisa terlibat masalah hukum yang berlaku.
Nah, apa saja peraturan renovasi rumah subsidi ? simak penjelasan dari JITU PROPERTY.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No. Unit 47 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No Unit 47 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Kredit cicilan rumah telah berjalan 5 tahun
Peraturan pertama yang wajib Sobat perhatikan. Pasal, syarat kredit telah mencapai 5 tahun adalah bukti bahwa cicilan rumah yang Sobat bayarkan dapat berjalan lancar.
Hal ini karena cicilan yang terlambat dan tidak sesuai biasanya akan mendatangkan saksi dari pihak bank yang bersangkutan.