first-page
  • Jitu Property
  • 28 Februari 2023
  • 1025

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 29 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No Unit 29 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual

Proses perolehan sertifikat

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio B1. Bekasi

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio B1. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 523,55 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio B1 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City - Green Avenue. Tipe Studio 1 BR-A. Bekasi

Dijual Unit LRT City - Green Avenue. Tipe Studio 1 BR-A. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 630 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio 1 BR A Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kam...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio C3. Bekasi

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio C3. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 493 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio C3 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual