first-page
  • Jitu Property
  • 28 Februari 2023
  • 1026

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Iklan
Iklan

Gateway Park Apartment (1 BR) Lantai 2 Nomor unit 9

Jln. Kapin Raya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 1,196 M

LRT City Jatibening Gateway Park Type 1 BR 8 No Unit 9 View South Mall Gateway Park merupakan Kawasan hunian masa depan dengan kon...

Bisa Nego Dijual

Proses perolehan sertifikat

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban

Berita Terkait

Iklan
Iklan
The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 12 Kab. Bogor Jawa Barat

The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 12 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Carnia) Blok E6 No. 12

1,1 M

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 12 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Caviana Blok E1 No. 3 Bogor

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Caviana Blok E1 No. 3 Bogor

Lagoon Park (Caviana) Blok E1

1,464 M

The Lagoon Park Carnia Blok E1 No 3 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Evia E8 No. 12 Bogor

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Evia E8 No. 12 Bogor

Lagoon Park (Evia) E8

857,38 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 12 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual