Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia, selain sebagai tempat tinggal ia juga merupakan aset investasi yang paling menjanjikan. Tak heran kebutuhan akan rumah. Akan tetapi, ada salah satu cara alternatif yang bisa Sobat lakukan guna mendapatkan rumah.
Over kredit merupakan cara pembelian dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur yang baru. Opsi ini biasanya ditawarkan Bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan.
Nah, apabila Sobat tertarik dengan sistem over kredit Yuk simak apa saja syaratnya yang harus disiapkan.
1. Penuhi Syarat over kredit rumah dari bank
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Syarat over kredit yang pertama adalah Sobat menyepakati & memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak beda dengan pengajuan KPR.
2. Sudah Memiliki pendapatan tetap
Pembelian rumah secara over kredit membuat Sobat memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit yang kedua adalah mewajibkan Sobat untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini biasanya diajukan oleh bank yang menjamin keberlangsungan angsuran di masa yang akan datang.
3. Melakukan tatap muka antara tiga pihak