Kredit Rumah - Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia, selain sebagai tempat tinggal ia juga merupakan aset investasi yang paling menjanjikan. Tak heran kebutuhan akan rumah. Akan tetapi, ada salah satu cara alternatif yang bisa Sobat lakukan guna mendapatkan rumah.
Over kredit merupakan cara pembelian dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur yang baru. Opsi ini biasanya ditawarkan Bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan.
Nah, apabila Sobat tertarik dengan sistem over kredit rumah Yuk simak apa saja syaratnya yang harus disiapkan.
1. Penuhi Syarat over kredit rumah dari bank
Syarat over kredit yang pertama adalah Sobat menyepakati & memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak beda dengan pengajuan KPR.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No. Unit 46 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
2. Sudah Memiliki pendapatan tetap untuk kredit rumah
Pembelian rumah secara over kredit membuat Sobat memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah yang kedua adalah mewajibkan Sobat untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini biasanya diajukan oleh bank yang menjamin keberlangsungan angsuran di masa yang akan datang.
3. Melakukan tatap muka antara tiga pihak
Karena proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru dan pihak bank. ketiga pihak ini harus melakukan perjanjian dan kesepakatan secara berlangsung.
4. Pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi
Debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Sobat melakukan permohonan over kredit. Dokumen yang harus dilengkapi adalah.
- KTP