first-page
  • Nico Sava Antolin
  • 28 Agustus 2024

Peta Digital BHUMI ATR BPN Untuk Cek Zona Tanah Online

Memahami zona tanah sebelum membeli atau membangun properti merupakan langkah penting yang seringkali terabaikan oleh banyak orang. Zona tanah menentukan peruntukan lahan di suatu wilayah, apakah diperuntukkan untuk perumahan, komersial, industri, atau area hijau. Pemeriksaan zona tanah menjadi krusial untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, berkat kemajuan teknologi, Anda dapat mengecek zona tanah secara online dengan mudah dan praktis. Berikut ini panduan lengkapnya.

Apa Itu Zona Tanah?

Zona tanah adalah pengelompokan peruntukan lahan di suatu wilayah berdasarkan aturan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fungsi lahan yang bisa berdampak buruk, baik dari segi lingkungan maupun tata kota. Setiap kota atau daerah memiliki peta zonasi yang menggambarkan area mana yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan, industri, perkantoran, atau fasilitas umum lainnya.

Pentingnya mengetahui zona tanah sebelum membeli lahan adalah agar Anda tidak terjebak dengan pembelian tanah yang ternyata tidak sesuai peruntukan. Misalnya, jika Anda membeli lahan untuk membangun rumah di area yang zonasinya diperuntukkan untuk industri, tentu rencana tersebut akan sulit direalisasikan.

Cara Cek Zona Tanah Secara Online

Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pertanahan untuk mengecek zona tanah. Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan zonasi tanah secara online yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No. 70

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No 70 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual

1. Akses Website Resmi Pemerintah Daerah

Untuk mengecek zona tanah, pertama-tama Anda perlu mengunjungi website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau website perencanaan tata ruang dari pemerintah daerah setempat. Setiap daerah mungkin memiliki platform yang berbeda, namun secara umum, fungsi dan cara penggunaannya hampir sama. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengakses situs Jakarta Satu yang menyediakan peta interaktif untuk melihat zonasi tanah.

2. Gunakan Fitur Peta Interaktif

Setelah masuk ke website yang dituju, cari fitur peta interaktif atau peta zonasi. Pada peta ini, Anda bisa mencari lokasi tanah yang ingin dicek zonasinya. Biasanya, terdapat kolom pencarian yang memungkinkan Anda mengetikkan alamat lengkap atau koordinat tanah yang ingin Anda periksa. Peta interaktif ini akan menampilkan area dengan warna atau kode tertentu yang menunjukkan peruntukan lahan di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 6 BB 5

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 6 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 6 BB 5

756 jt

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 6 BB 5 Paradise Serpong City 2 Luas Bangunan 57 m2 Luas Tanah 5 x 12 3 K...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah Di Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

Dijual Rumah Di Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

Paradise Serpong City 2 - Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

749 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea No Unit 6 BB 11 Harga jual mulai 749 Jt Cash keras ...

Bisa Nego Dijual