Membangun rumah di atas tanah milik pemerintah memiliki risiko besar, terutama terkait legalitas kepemilikan tanah. Tanah milik pemerintah biasanya tidak dapat dijadikan hak milik pribadi tanpa adanya proses legal yang jelas.
Salah satu risiko utama adalah potensi penggusuran. Tanpa izin resmi, bangunan di atas tanah pemerintah dapat dianggap ilegal dan sewaktu-waktu bisa digusur oleh pihak berwenang.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi masalah serius. Pemerintah tidak akan mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan milik pribadi, sehingga konstruksi bisa terhenti.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 31 2...
Jika rumah dibangun di atas tanah pemerintah, akan sulit untuk menjual kembali properti tersebut. Calon pembeli pasti menghindari properti yang memiliki masalah legalitas.
Kerugian finansial tidak bisa dihindari jika rumah yang dibangun di atas tanah pemerintah harus dibongkar. Biaya konstruksi yang sudah dikeluarkan akan sia-sia, dan pemilik tidak akan mendapatkan kompensasi.
Untuk mencegah masalah ini, pastikan melakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum membeli atau membangun rumah. Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum pertanahan untuk memastikan status legal tanah tersebut.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 31 2...
Membangun rumah di atas tanah milik pemerintah membawa risiko besar, mulai dari penggusuran hingga kerugian finansial. Penting untuk memastikan legalitas tanah sebelum memulai proyek pembangunan untuk menghindari masalah di kemudian hari.