first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 17 Juli 2024

Risiko Membangun Rumah di Atas Tanah Milik Pemerintah

Membangun rumah di atas tanah milik pemerintah memiliki risiko besar, terutama terkait legalitas kepemilikan tanah. Tanah milik pemerintah biasanya tidak dapat dijadikan hak milik pribadi tanpa adanya proses legal yang jelas.

Salah satu risiko utama adalah potensi penggusuran. Tanpa izin resmi, bangunan di atas tanah pemerintah dapat dianggap ilegal dan sewaktu-waktu bisa digusur oleh pihak berwenang.

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi masalah serius. Pemerintah tidak akan mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan milik pribadi, sehingga konstruksi bisa terhenti.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 Unit 5 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,212 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 No unit 5 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual

Jika rumah dibangun di atas tanah pemerintah, akan sulit untuk menjual kembali properti tersebut. Calon pembeli pasti menghindari properti yang memiliki masalah legalitas.

Kerugian finansial tidak bisa dihindari jika rumah yang dibangun di atas tanah pemerintah harus dibongkar. Biaya konstruksi yang sudah dikeluarkan akan sia-sia, dan pemilik tidak akan mendapatkan kompensasi.

Untuk mencegah masalah ini, pastikan melakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum membeli atau membangun rumah. Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum pertanahan untuk memastikan status legal tanah tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 Unit 5 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,212 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 No unit 5 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual

Membangun rumah di atas tanah milik pemerintah membawa risiko besar, mulai dari penggusuran hingga kerugian finansial. Penting untuk memastikan legalitas tanah sebelum memulai proyek pembangunan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 7 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 7 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No Unit 7 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 28 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 28 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 28 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 9 No. Unit 2 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 9 No. Unit 2 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 9 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi ...

Bisa Nego Dijual