Insentif Pajak Rumah: Dorongan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk insentif pajak rumah pada semester II 2024. Insentif ini ditujukan untuk mendukung pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun, memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Detil Insentif PPN DTP
Insentif pajak ini akan mengurangi beban PPN bagi pembeli rumah, terutama di segmen menengah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa program ini diperkirakan akan mendukung pembelian hingga 10.000 unit rumah selama paruh kedua tahun ini.
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 21 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...
Dampak Ekonomi dan Target
Program ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% pada tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP 100% untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang berlaku hingga 30 Juni 2024. Pada semester kedua, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN terutang.
Manfaat bagi Kelas Menengah
Insentif ini dirancang untuk mendorong penjualan rumah dan memberikan manfaat langsung bagi kelas menengah. Febrio menambahkan bahwa anggaran Rp500 miliar tersebut akan sangat berarti dalam menjaga momentum pertumbuhan pasar properti dan ekonomi secara keseluruhan.
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 21 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...
Dengan alokasi anggaran tambahan ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung masyarakat dalam memiliki rumah dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.