first-page
  • Jitu Property
  • 08 November 2021
  • 1334

Urus IMB Online Mudah

Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Sobat yang ingin mendirikan bangunan. beberapa berkas menjadi persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Sobat ingin mengurus IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN).

Namun, kini Sobat tidak perlu khawatir sekarang sudah tersedia mengurus imb secara online di beberapa daerah.

kehadiran layanan berbasis digital ini tentu mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan IMB. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan, seperti.

  1. Scan kartu tanda penduduk (ktp) dari pemilik bangunan.
  2. Scan syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
  3. Scan SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa dilengkapi materai.
  5. Scan Bukti pelunasan PBB terakhir.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
  7. Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
  8. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  9. Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  10. Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
  11. Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan

Jika berkas di atas telah kamu siapkan, maka Sobat pun bisa melanjutkan proses pembuatan IMB online sekarang. Untuk membuatnya, pertama-tama Sobat  harus mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah masing-masing.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City, Lantai 16 No unit 25 2BR-A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 2,029 M

Dijual Apartemen Saffron Noble Sentul City Lantai 16 No unit 25 2BR A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA S...

Bisa Nego Dijual

Pada dasarnya, Sobat bisa mencari situs web BPTSP dengan menyesuaikannya berdasarkan domisili kamu.

Lakukan pendaftaran online

Setelah mempersiapkan dokumen dan mendapatkan informasi situs web sesuai domisili kamu dari BPTSP, sekarang saatnya Sobat memulai proses pendaftaran IMB online. Dalam tahap awal, kamu diharuskan mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu bapak kandung, email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran.

 

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 15

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 15

Parahyangan FO Blok C No. 15

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 15 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Gudang C Parahyangan FO & Business Park Blok C No. 42

Dijual Gudang C Parahyangan FO & Business Park Blok C No. 42

Parahyangan FO Blok C No. 42

2,288 M

Tipe Gudang C Blok C No 42 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor Be...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 20

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 20

Parahyangan FO Blok C No. 20

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 20 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual