first-page
  • Jitu Property
  • 08 November 2021
  • 1118

Urus IMB Online Mudah

Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Sobat yang ingin mendirikan bangunan. beberapa berkas menjadi persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Sobat ingin mengurus IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN).

Namun, kini Sobat tidak perlu khawatir sekarang sudah tersedia mengurus imb secara online di beberapa daerah.

kehadiran layanan berbasis digital ini tentu mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan IMB. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan, seperti.

  1. Scan kartu tanda penduduk (ktp) dari pemilik bangunan.
  2. Scan syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
  3. Scan SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa dilengkapi materai.
  5. Scan Bukti pelunasan PBB terakhir.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
  7. Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
  8. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  9. Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  10. Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
  11. Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan

Jika berkas di atas telah kamu siapkan, maka Sobat pun bisa melanjutkan proses pembuatan IMB online sekarang. Untuk membuatnya, pertama-tama Sobat  harus mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah masing-masing.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No. 65

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No 65 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual

Pada dasarnya, Sobat bisa mencari situs web BPTSP dengan menyesuaikannya berdasarkan domisili kamu.

Lakukan pendaftaran online

Setelah mempersiapkan dokumen dan mendapatkan informasi situs web sesuai domisili kamu dari BPTSP, sekarang saatnya Sobat memulai proses pendaftaran IMB online. Dalam tahap awal, kamu diharuskan mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu bapak kandung, email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran.

 

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 3 BB 11

Paradise Serpong City 2 - Tipe Woodlea Unit 3 BB 11

749 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea No Unit 3 BB 11 Harga jual mulai 749 Jt Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Rumah Dijual di Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 3 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 3 BB 5

756 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac No Unit 3 BB 11 Tersedia pembayaran dengan metode cas...

Bisa Nego Dijual