first-page
  • Jitu Property
  • 08 November 2021
  • 1113

Urus IMB Online Mudah

Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Sobat yang ingin mendirikan bangunan. beberapa berkas menjadi persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Sobat ingin mengurus IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN).

Namun, kini Sobat tidak perlu khawatir sekarang sudah tersedia mengurus imb secara online di beberapa daerah.

kehadiran layanan berbasis digital ini tentu mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan IMB. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan, seperti.

  1. Scan kartu tanda penduduk (ktp) dari pemilik bangunan.
  2. Scan syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
  3. Scan SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa dilengkapi materai.
  5. Scan Bukti pelunasan PBB terakhir.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
  7. Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
  8. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  9. Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  10. Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
  11. Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan

Jika berkas di atas telah kamu siapkan, maka Sobat pun bisa melanjutkan proses pembuatan IMB online sekarang. Untuk membuatnya, pertama-tama Sobat  harus mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah masing-masing.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 18 No. Unit 1 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 18 No Unit 1 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...

Bisa Nego Dijual

Pada dasarnya, Sobat bisa mencari situs web BPTSP dengan menyesuaikannya berdasarkan domisili kamu.

Lakukan pendaftaran online

Setelah mempersiapkan dokumen dan mendapatkan informasi situs web sesuai domisili kamu dari BPTSP, sekarang saatnya Sobat memulai proses pendaftaran IMB online. Dalam tahap awal, kamu diharuskan mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu bapak kandung, email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran.

 

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-18 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 15 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-22 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko C 22 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Iklan
Iklan

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park, Ruko A1 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

4,25 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko A1 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul Kaw...

Bisa Nego Dijual