Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis, 30 Januari 2025. Sebanyak 27 bidang tanah, termasuk rumah, ruko, dan warung, digusur dengan luas total 3.100 meter persegi. Eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah ditetapkan sejak 25 Maret 1997. Warga yang terdampak mempertanyakan legalitas dan prosedur eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Warga Mempertanyakan Keterlibatan BPN dan Distarkim
Ketiadaan BPN dalam Penentuan Batas Lahan
Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni klaster, menekankan pentingnya keterlibatan BPN dalam menentukan batas lahan. Ketiadaan BPN dalam proses eksekusi menimbulkan kebingungan terkait titik objek tanah yang menjadi sengketa. "Mana batas-batasnya yang menjadi titik objek tanah yang akan dieksekusi?" ujar Bari.
Tidak Dilibatkannya Distarkim Kabupaten Bekasi
Bari juga menyoroti ketidakhadiran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi. Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut. "Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal," imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi
Berita Acara Tidak Dibacakan di Lokasi
Proses eksekusi lahan Setia Mekar Residence 2 dinilai tidak sesuai prosedur karena berita acara pengosongan tidak dibacakan secara langsung di lokasi eksekusi. Bari menegaskan bahwa berita acara harus dibacakan di atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika tanah yang dibicarakan adalah 704, maka berita acara harus dibacakan di atas tanah 704," tegasnya. Namun, dalam eksekusi ini, pembacaan berita acara tidak dilakukan, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No. Unit 16 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 16 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Dampak Pengosongan Lahan bagi Warga
Sebanyak 14 penghuni Setia Mekar Residence 2 kini menghadapi ketidakpastian setelah pengosongan lahan yang dilakukan secara mendadak. Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik makelar tanah ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 1990. Warga, developer, dan pihak bank pemberi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berencana menggugat eksekusi yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Warga Berjuang Mempertahankan Hak Kepemilikan
Hingga saat ini, warga masih berupaya mempertahankan hak kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Mereka berharap ada kejelasan hukum yang dapat melindungi hak mereka sebagai pemilik sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan kepemilikan tanah dan perlindungan bagi warga yang terdampak. Keputusan selanjutnya akan sangat menentukan nasib ratusan orang yang masih bertahan di lokasi tersebut.
Download Aplikasi Jitu Property Disini Dan Kunjungi Website Jitu Property Disini